Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyepakati sejumlah poin penting terkait kebijakan bea keluar dalam rapat kerja (raker).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI telah menerima penjelasan teknis Menteri Keuangan mengenai tujuan, mekanisme, serta arah implementasi bea keluar yang direncanakan menjadi salah satu instrumen fiskal pada APBN 2026. Kebijakan ini diposisikan untuk menjaga suplai dalam negeri, menstabilkan harga komoditas, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan optimalisasi penerimaan dari bea keluar emas dan batu bara pada 2026 akan diarahkan untuk membantu menutup defisit APBN. Selain itu, penyusunan seluruh peraturan teknis terkait kebijakan tersebut wajib mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemerintah juga dinilai perlu memastikan bahwa pelaksanaan biaya keluar emas mendukung hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan melalui ekosistem bullion bank,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Kementerian Keuangan, tambahnya, perlu menetapkan indikator kinerja utama agar kebijakan biaya keluar, baik emas maupun batu bara, agar betul-betul menghasilkan nilai tambah. Hal ini akan memperkuat penerimaan negara dan menjamin keberlanjutan suplai dalam negeri,” kata Misbakhun.
|Baca juga: Bos Prudential Indonesia Sebut Biaya dan Administrasi Jadi Hambatan Utama Asuransi Kesehatan
|Baca juga: Kadin Beberkan 3 Alasan Utama Mengapa Sistem Ketahanan Kesehatan Jadi Kebutuhan Mendesak
Di sisi lain, Komisi XI mendorong optimalisasi pengawasan tata kelola ekspor emas melalui penguatan good governance ekosistem perdagangan, penitipan, dan pembiayaan emas. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan pendapatan negara tidak hilang akibat lemahnya pengawasan.
Misbakhun juga meminta agar pemerintah memperhatikan perkembangan harga batu bara dalam menerapkan biaya keluar sehingga tidak mengganggu keberlangsungan bisnis pelaku usaha. Dalam konteks ini, tambahnya, Komisi XI menyetujui kebijakan biaya keluar batu bara harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
“Memperkuat ketahanan energi serta mendukung transisi menuju energi hijau. Pemerintah diminta menyusun indikator kinerja yang dapat mengukur efektivitas kebijakan tersebut dalam jangka menengah,” bebernya.
Menkeu Purbaya mengatakan dukungan Komisi XI sangat diperlukan agar setiap kebijakan fiskal yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta perbaikan iklim investasi. Ia memaparkan alokasi investasi pemerintah untuk BUMN sesuai UU APBN 2025, termasuk penyediaan penyertaan modal negara tunai maupun nontunai.
Ia menjelaskan akumulasi investasi pemerintah kepada BUMN dan BLU sejak 2010 hingga 2024 telah mencapai Rp897,53 triliun dan ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
“Dukungan Komisi XI sangat diperlukan agar setiap kebijakan fiskal yang kami jalankan memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta perbaikan iklim investasi,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
