Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya melakukan rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, dengan pembahasan mengenai kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Dilansir dari laman resmi Setkab, Rabu, 22 Januari 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan DHE ini akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.
“Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH nol persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE nol persen,” ucap Airlangga.
|Baca juga: Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Bukalapak (BUKA)
|Baca juga: Anak Usaha TOWR, iForte, Akuisisi 40% Saham Remala Abadi (DATA)
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Menurutnya, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan back-to-back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” katanya.
Airlangga menambahkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Hal tersebut, menurut Airlangga, tidak memengaruhi gearing ratio perusahaan.
|Baca juga: Xolare RCR Energy (SOLA) Raih Kontrak senilai Rp416,97 Miliar
|Baca juga: Lazada dan Peak3 Kolaborasi Dorong Inklusi Asuransi di Asia Tenggara
“Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan memengaruhi daripada gearing rasio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir,” ucapnya.
Bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, Airlangga menuturkan, mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan. Selain itu, para eksportir juga dapat memanfaatkan foreign exchange swap antara bank dengan Bank Indonesia.
“Untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri,” kata Airlangga.
Di samping itu, para eksportir juga dapat menggunakan valuta asing (valas) untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden. Airlangga menjelaskan penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.
|Baca juga: BPJS Kesehatan: JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih, Tambah Asuransi Swasta
|Baca juga: IFG Gandeng Pusdiklat Bela Negara Kemenhan Gelar Wawasan Kebangsaan untuk Karyawan
“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, maupun bea cukai akan mempersiapkan sistem dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News