1
1

Menteri BUMN Minta BTN Tertibkan Developer Nakal dalam Penyelesaian Sertifikat

(kiri-kanan) Menteri BUMN, Erick Thohir dan Dirut BTN, Nixon LP Napitupulu. | Foto: BTN

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan percepatan penyelesaian sertipikat debitur dengan melakukan perbaikan sistem dan menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) untuk menyukseskan Program Tiga Juta Rumah.

Erick Thohir menyatakan dukungan terhadap BTN untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan pengembang (developer) dan notaris dalam penyelesaian sertipikat mereka sebagai debitur. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menikmati hak kepemilikan hunian dengan perlindungan hukum oleh negara.

“Saya mengapresiasi BTN yang melakukan self-correction dan perbaikan sistem, apalagi BTN mau terus berkembang. Program Tiga Juta Rumah ini adalah program yang harus disukseskan dan BTN mengayomi 82 persen dari perumahan subsidi,” ujar Erick dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Januari 2025.

|Baca juga: BTN Memulai Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah, Target Selesai Semester I/2025

Menteri BUMN mengapresiasi developer dan notaris yang sudah bekerja dengan baik. “Tetapi minta maaf, saya minta black list developer dan notaris yang bermasalah dan saya harapkan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) berbagi data untuk memastikan perlindungan rakyat bisa dimaksimalkan. Jadi, kalau perlu semua pengembang yang di-black list juga di-black list bank Himbara,” tegas Erick.

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa percepatan perbaikan dari penyelesaian sertipikat merupakan salah satu pondasi penting Program Tiga Juta Rumah, sehingga program tersebut bisa berjalan lancar. Dalam prosesnya, Program Tiga Juta Rumah melibatkan banyak pihak termasuk swasta dan menggunakan sistem perbankan baik Himbara maupun bank swasta.

Erick mengatakan bahwa kompleksitas tersebut dapat diurai dengan pembukaan data. “Pembukaan data yang sebesar-besarnya, mana developer yang akan diberi kesempatan oleh pemerintah untuk dikembangkan apakah dari daerah menjadi nasional. Itu yang harus kita dorong, karena ini visi dari Bapak Presiden langsung. Kami menjaga jangan sampai uang pemerintah yang sudah digelontorkan salah sasaran,” jelas Erick.

|Baca juga: Serahkan 22 Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR: Semua Umat Berhak Dapatkan Kepastian Hukum!

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan bahwa sektor perumahan Indonesia masih menghadapi masalah developer yang sertipikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT). Developer dengan sertipikat LAT merupakan developer bermasalah dalam hal administrasi penyelesaian Dokumen Pokok atau sertipikat karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh bank. Padahal, sertipikat merupakan hak masyarakat yang harus diserahkan setelah debitur melunasi KPR.

Nixon mengatakan bahwa BTN mengakui proses penyelesaian sertipikat terus diperbaiki oleh BTN. “Hari ini sejak 2019, sebanyak 80 ribu sertipikat sudah diselesaikan oleh BTN dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses bisa lebih cepat,” ujarnya.

|Baca juga: Kemenperin Lakukan Serah Terima Sertifikat Tanah untuk Amankan Aset Negara

Dirut BTN menjelaskan, upaya perbaikan yang dilakukan BTN antara lain melakukan profiling dan membuat rating developer dari Platinum, Gold, Bronze, hingga non-rating. Untuk kategori non-rating, menurutnya tidak diberikan prioritas untuk KPR ataupun Kredit Yasa Griya.

“Kami melakukan perbaikan melalui pembentukan task force (Satuan Tugas/Satgas) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Upaya lainnya adalah membuka call center untuk pengaduan permasalahan sertipikat yang dialami masyarakat dengan developer,” tutur Nixon.

Dengan upaya tersebut, BTN menargetkan penyelesaian sertipikat LAT pada tahun ini sebanyak 15.000 dari total 38.144 sertipikat.

Dia tegaskan, BTN akan menghentikan kerja sama dengan developer dengan sertipikat LAT dan akan membagikan daftar hitam kepada BP Tapera, agar developer tersebut tidak menyalurkan program KPR Subsidi lagi. Dengan begitu, berdasar database BP Tapera, bank mana pun tidak dapat menerima program KPR Subsidi.

Tidak hanya membidik developer bermasalah, BTN juga membidik notaris bermasalah dengan melakukan profiling perbaikan sistem dan mendata ulang notaris, serta menerapkan rating pada mereka, sehingga BTN dapat mengetahui notaris yang baik dan bertanggung jawab. “Kami akan membuat Service Level Agreement (SLA) sekian hari untuk menyelesaikan sertipikat, biasanya SLA-nya tiga bulan. Kalau sudah sampai threshold kita akan freeze,” ucap Nixon.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Menguat Lima Hari Berturut-turut
Next Post Asuransi Sinar Mas Bayar 2 Klaim Property All Risks di Awal Tahun 2025

Member Login

or