1
1

BTN Memulai Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah, Target Selesai Semester I/2025

Menara BTN. | Foto: BTN

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN, telah memulai proses akuisisi PT Bank Victoria Syariah. Proses akuisisi dimulai setelah BTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham Bank Victoria Syariah di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Penandatanganan CSPA tersebut didasari atas kesepakatan kedua belah pihak, dilakukan setelah proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan terakhir.

Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100 persen saham Bank Victoria Syariah dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Berdasar Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang telah diterbitkan kedua belah pihak ke publik, Victoria Investama merupakan pemegang saham mayoritas Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan 80,18 persen saham, disusul Bank Victoria International sebesar 19,80 persen, dan BHP Jakarta 0,0016 persen.

|Baca juga: Akuisisi BTN terhadap Bank Syariah Masuk Proses Finalisasi

Melalui akuisisi tersebut, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100 persen dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam Bank Victoria Syariah dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian Bank Victoria Syariah dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan bahwa aksi korporasi BTN terhadap Bank Victoria Syariah merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik. Setelah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi akuisisi Bank Victoria Syariah dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam Bank Victoria Syariah menjadi sebuah BUS baru.

“BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan,” kata Nixon dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 20 Januari.

|Baca juga: BTN Ingin Tingkatkan Porsi Dana Murah Hingga 54%

Dia jleaskan, aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah. “Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” ujar Nixon.

Dirut BTN mengatakan bahwa, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak rumit dan tidak terlalu memakan waktu. Pasalnya, aturan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang memiliki anak usaha bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.

Berdasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensionalnya jika nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya, atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah laporan keuangan kuartal terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan.

|Baca juga: Bos OCBC: Akuisisi Bank Commonwealth untuk Sasar Ekosistem UKM dan Retail

Per kuartal III/2024, BTN Syariah telah mencatat aset sebesar Rp58 triliun, tumbuh sebesar 19,2 persen year on year (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun. “Berdasar proyeksi yang dilakukan BTN, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah nantinya dapat mencapai sekitar Rp66 triliun hingga Rp67 triliun,” tambah Nixon.

Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat yang tepat karena size-nya sebagai bank umum syariah yang memadai dan bisnis yang terus bertumbuh. Berdasar laporan keuangan per kuartal III/2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai sebesar Rp3,32 triliun, meningkat 8,02 persen yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,08 triliun.

Dengan disepakatinya CSPA tersebut, BTN selaku pihak pembeli saham Bank Victoria Syariah akan melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat, yakni mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan Bank Victoria Syariah, memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN selaku calon pemegang saham pengendali, dan persetujuan dari OJK atas transaksi pengambilalihan yang diusulkan.

Nixon berharap seluruh proses akuisisi ini dapat selesai sebelum semester I/2025 berakhir sehingga proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan Bank Victoria Syariah dapat dijalankan. “Berdasarkan timeline yang telah kami rencanakan, BTN Syariah bisa segera spin-off menjadi bank umum syariah pada tahun ini,” tegasnya.

Selama proses ini berlangsung, BTN menyatakan belum ada perubahan operasional bisnis dari BTN Syariah dan aktivitas bisnis BTN Syariah masih berjalan seperti biasa sampai unit usaha syariah tersebut telah berubah secara legal dan formal menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dukung UKM Indonesia, Bank Mandiri (BMRI) Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri 2024
Next Post Perintis Triniti Properti (TRIN) Incar Marketing Revenue Rp1,8 Triliun pada 2025

Member Login

or