Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis dan insentif. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung dunia usaha, dan memperkuat perekonomian nasional.
Airlangga mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk melindungi masyarakat, Pemerintah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi senilai Rp265,6 triliun.
|Baca juga: Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Empat Bulan Tearkhir
Insentif untuk Rumah Tangga dan Kelas Menengah
Pemerintah tetap memberikan fasilitas PPN 0% untuk barang dan jasa esensial seperti bahan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan utilitas dasar. Khusus untuk kelompok berpendapatan rendah, disediakan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar satu persen untuk barang kebutuhan pokok tertentu, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya 2200 VA, serta bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan selama Januari-Februari 2025 bagi 16 juta penerima.
Bagi kelas menengah, Pemerintah melanjutkan insentif seperti PPN DTP untuk properti hingga Rp5 miliar dan kendaraan listrik, serta insentif baru seperti PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid dan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
|Baca juga: Warga Jakarta Bersiaplah, Tahun 2025 Pajak Progresif Bakal Dinaikkan
Dukungan untuk Dunia Usaha
Pemerintah juga memperpanjang PPh Final 0,5 persen untuk UMKM hingga 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh. Selain itu, tersedia subsidi bunga sebesar lima persen untuk revitalisasi mesin industri padat karya.
Barang Mewah Dikenakan PPN 12 persen
Barang dan jasa premium, seperti makanan dan layanan kesehatan eksklusif, listrik rumah tangga 3500 VA ke atas, serta pendidikan berbiaya tinggi, akan dikenakan PPN 12 persen untuk mendukung prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan masyarakat, mendukung pelaku usaha, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Airlangga.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News