Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan di industri jasa keuangan termasuk menjaga keamanan data pribadi. Regulator siap meningkatkan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat bisa meminimalisir kejahatan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan pada 2025 kemungkinan laporan konsumen dan masyarakat masih terkait fraud eksternal dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi.
|Baca juga: 5 Tips Self Healing untuk Menyehatkan Mental dan Fisik
|Baca juga: Pasaraya Life Ganti Nama Jadi Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung
“Dan tantangan masyarakat yang masih perlu di edukasi terkait pentingnya kerahasiaan dan keamanan data. Oleh karena itu, diimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya tersebut,” kata Friderica, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 30 Januari 2025.
Sedangkan tawaran-tawaran investasi yang berkembang, tambahnya, kemungkinan di 2025 diprediksi masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi yang akan hadir. Hal itu dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang.
“Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas, validitas dari setiap penawaran yang ada atau selalu ingat 2L yakni Legal dan Logis dan juga bisa kontak ke kontak 157. Jangan serta merta percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga harus dapat menilai penawaran yang disampaikan apakah wajar atau tidak. OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui semua kanal media dan melakukannya dengan pemangku kepentingan terkait melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
|Baca juga: Allianz Indonesia Membagikan Tips Atur Keuangan bagi Shio Ciong di Tahun Ular Kayu
|Baca juga: Berikut 10 Istilah dalam Dunia Asuransi yang Wajib Dipahami
“Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan terkait produk keuangan yang akan digunakan. Masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk dan/atau layanan keuangan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News