1
1

Berikut 10 Istilah dalam Dunia Asuransi yang Wajib Dipahami

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam dunia asuransi, ada banyak istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang baru pertama kali membeli polis asuransi. Memahami istilah-istilah ini sangat penting agar Anda tidak salah paham atau bingung saat berhadapan dengan berbagai produk asuransi yang tersedia.

Mengutip BRI Life, Minggu, 26 Januari 2025, berikut beberapa istilah asuransi yang wajib dipahami sebelum membeli polis asuransi yakni:

1. Polis asuransi

Polis asuransi adalah kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Dalam dokumen ini, perusahaan asuransi berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis atas risiko tertentu dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Sebagai pemegang polis, Anda memiliki kewajiban untuk membayar premi sesuai dengan perjanjian. Polis ini menjadi bukti tertulis bahwa Anda telah resmi terdaftar sebagai peserta asuransi.

|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva

|Baca juga: Pengelola Gedung Glodok Plaza Akan Ajukan Klaim Asuransi

2. Premi

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi secara berkala. Pembayaran premi ini dapat dilakukan bulanan, triwulan, atau tahunan, tergantung dari kesepakatan yang tercantum dalam polis. Besaran premi ditentukan berdasarkan faktor risiko yang diasuransikan, seperti usia, pekerjaan, gaya hidup, dan jenis perlindungan yang dipilih. Pembayaran premi yang rutin sangat penting agar polis tetap aktif dan manfaat asuransi dapat diklaim.

3. Tertanggung

Tertanggung adalah pihak yang mendapat perlindungan atau jaminan dari polis asuransi. Dalam kebanyakan kasus, tertanggung adalah orang yang membeli asuransi untuk dirinya sendiri. Namun, tertanggung juga bisa merupakan pihak lain, misalnya, anggota keluarga. Jika terjadi sesuatu yang menyebabkan klaim maka tertanggung adalah pihak yang akan menerima manfaat dari asuransi.

4. Manfaat asuransi

Manfaat asuransi merujuk pada sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli warisnya ketika terjadi peristiwa yang diasuransikan. Misalnya pada asuransi jiwa, manfaat asuransi akan diberikan kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia. Manfaat ini dapat berupa uang tunai atau bentuk kompensasi lain sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis.

|Baca juga: Wakil Dirut Bank Mega (MEGA) Mengundurkan Diri

|Baca juga: Bos Investree Masih Buron, Bos OJK Ungkap Kabar Terbaru Ini!

5. Klaim

Klaim adalah proses pengajuan permintaan kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan manfaat asuransi yang telah disepakati dalam polis. Proses klaim biasanya dilakukan saat terjadi risiko yang dilindungi oleh polis, misalnya kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia. Untuk mengajukan klaim, pemegang polis harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan perusahaan asuransi. Jika klaim disetujui, maka perusahaan asuransi akan membayarkan manfaat asuransi.

6. Underwriting

Underwriting adalah proses penilaian risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebelum menerima seseorang sebagai pemegang polis. Dalam proses ini, perusahaan asuransi menilai kondisi kesehatan, usia, pekerjaan, dan faktor lainnya dari calon pemegang polis. Hasil underwriting akan memengaruhi besaran premi dan ketentuan lainnya yang ada dalam polis. Proses underwriting ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon pemegang polis sesuai dengan ketentuan risiko yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.

7. Masa tunggu

Masa tunggu adalah periode waktu tertentu setelah polis mulai berlaku, yang membuat pemegang polis tidak bisa mengajukan klaim meskipun terjadi peristiwa yang diasuransikan. Masa tunggu ini umumnya diterapkan untuk jenis asuransi kesehatan atau penyakit kritis. Tujuannya adalah untuk mencegah klaim yang dilakukan atas penyakit atau kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis dibeli.

8. Cuti premi

Cuti premi adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk menghentikan sementara pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu tanpa menyebabkan polis asuransi berakhir. Meskipun pemegang polis tidak perlu membayar premi selama masa cuti premi, biasanya mereka juga tidak akan mendapatkan manfaat asuransi selama periode tersebut. Fasilitas ini bisa sangat membantu bila Anda mengalami kesulitan finansial sementara namun tetap ingin menjaga polis tetap aktif.

|Baca juga: Indonesia Resmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon via IDXCarbon

|Baca juga: BPJS Kesehatan: JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih, Tambah Asuransi Swasta

9. Rider

Rider adalah manfaat tambahan yang bisa ditambahkan ke dalam polis asuransi utama dengan membayar premi tambahan. Rider memberikan perlindungan ekstra di luar cakupan perlindungan dasar polis. Contoh rider antara lain perlindungan terhadap penyakit kritis, kecelakaan, atau cacat tetap. Rider ini berguna untuk memperluas cakupan perlindungan sesuai dengan kebutuhan spesifik tertanggung.

10. Uang pertanggungan

Uang pertanggungan adalah jumlah uang yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli warisnya bila terjadi peristiwa yang diasuransikan. Besaran uang pertanggungan ditentukan pada saat awal pembelian polis dan dicantumkan dalam kontrak. Uang pertanggungan ini biasanya menjadi pertimbangan penting dalam memilih polis karena besarnya manfaat yang diterima oleh tertanggung akan sangat bergantung pada nilai ini.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Berperan Penting dalam Ekspor Impor, Yuk Mengenal Serba-serbi Asuransi Barang Kargo!
Next Post Upaya Terbaik Lindungi Mobil dari Ancaman Pencurian

Member Login

or