Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja memutuskan dugaan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan itu menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai putusan sidang majelis KPPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.
AFPI menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring sebab tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
|Baca juga: Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Rupiah, BI Implementasikan Instrumen Baru di Operasi moneter
Pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, dalam keterangan resminya, Senin, 30 Maret 2026.
|Baca juga: CUAN, DSNG, UNTR, dan AMRT Jadi Saham Dijagokan untuk Jemput Rezeki Hari Ini
“Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” tambahnya.
KPPU sebelumnya memutus 97 platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI terbukti bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. Masing-masing platform pun dijatuhi sanksi denda dengan nominal yang berbeda-beda.
Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
Di sisi lain, AFPI meyakini sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Untuk itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” ujar Djafar.
“Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” sambungnya.
|Baca juga: NPL KUR Melonjak, OJK Minta Perusahaan Penjaminan Terapkan Mekanisme Risk Sharing
|Baca juga: Jahja Setiaatmadja Borong 802.056 Saham BCA (BBCA)
Terlepas dari putusan tersebut, Entjik menegaskan, kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Saat perkara ini mulai diperiksa KPPU, OJK juga sempat menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang merupakan arahan OJK pada saat itu.
Selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019. AFPI menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
