1
1

Nilai Transaksi Perdagangan Kripto Capai Rp30 Triliun hingga Februari 2024

Nilai Transaksi Kripto Melonjak Tinggi, Paparan dari Toko Kripto | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Pasar kripto Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa dari sisi nilai transaksi dan jumlah investor. Menurut data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi perdagangan kripto mencapai Rp30 triliun pada Februari 2024.

Angka itu menandakan peningkatan signifikan sebesar 39 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang mencapai Rp21,57 triliun pada Januari. Jumlah investor kripto juga mengalami lonjakan menjadi 19 juta pada bulan yang sama, menunjukkan penambahan sebanyak 170.000 pengguna baru atau naik sebesar 0,9 persen sejak Januari 2024.

Melihat pertumbuhan investor sebelumnya, terjadi peningkatan yang signifikan karena pada periode Desember 2023-Januari 2024 hanya terjadi penambahan sebanyak 32.000 orang.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menghubungkan pertumbuhan ini dengan sentimen pasar positif yang dipicu oleh lonjakan harga Bitcoin dan reli altcoin. Diyakini tren positif akan berlanjut dan menargetkan pertumbuhan transaksi kripto sepanjang 2024 meningkat hingga mencapai Rp800 triliun.

|Baca juga: Begini Respons Bos Tokocrypto terkait Aturan Baru OJK tentang Aset Kripto

“Peningkatan sentimen pasar yang positif, yang diakibatkan oleh pertumbuhan harga Bitcoin, memberikan dorongan yang kuat bagi pertumbuhan industri kripto secara keseluruhan. Hal ini mencerminkan keyakinan pada kemampuan pasar untuk terus berkembang di masa depan,” ujar Tirta, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Yudho menambahkan upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia sudah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk asosiasi, Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lainnya.

“Pengalihan pengawasan kripto ke OJK pada Januari 2025 diharapkan dapat membawa perubahan signifikan, seperti kemungkinan mengklasifikasi ulang kripto sebagai sekuritas dan merevisi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia,” pungkas Yudho.

 

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bappenas Perkuat Peran Zakat dan Wakaf untuk Pembangunan Nasional
Next Post Human Resource Diminta Punya Peran Lebih Besar di Perusahaan

Member Login

or