Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).
Penguatan pengaturan ini diperlukan untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
|Baca juga: Para Mahasiswa, Waspadailah Bahaya Buy Now Pay Later
“Serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 2 Januari 2024.
|Baca juga: Permintaan Buy Now Pay Later (BNPL) di Asia Pasifik Meningkat Pesat
Dia jelaskan, pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tutur Ismail.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News