1
1

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto

(kiri-kanan) KE Pengawas ITSK OJK, Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Pengawas ITSK OJK, Luthfy Zain Fuadi, dan Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyelesaikan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penyelesaian peralihan tugas pengawasan itu ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi, di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

|Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Utama Aset Digital Indonesia

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Hasan Fawzi saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

|Baca juga:Purbaya Yudhi Sadewa Terus Melaju, Inilah Daftar Calon Ketua DK LPS dan Anggota DK LPS 2025-2030 yang Namanya Diajukan ke Presiden

“Penandatanganan addendum BAST ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.

Dia menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Hasan.

|Baca juga:Kejahatan Digital Kian Marak, BNI (BBNI) Minta Masyarakat Jaga 3 Data Sensitif Ini

Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. “Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” katanya.

Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK. “Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ramu Ulang Portofolio, Bikin Pendapatan Investasi TUGU Melesat 25% di Semester I/2025
Next Post Maximus Insurance (ASMI) Berhasil Bukukan Profit pada Semester I/2025

Member Login

or