Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Utama Aset Digital Indonesia, melalui KEP-11/D.07/2025 pada tanggal 22 Mei 2025. Pemberian izin ditetapkan di Jakarta, tanggal 2 Juni 2025.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 11 Juni 2025.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 7 Fintech, Ternyata Ini Alasannya!
Dia tambahkan, sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha kepada PT Multikripto Exchange Indonesia
Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
- Bersifat transparan kepada konsumen.
- Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
- Tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini.
- Tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK,” kata Djoko.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

