1
1

OJK Jatuhkan Sanksi Kepada Akseleran

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK. Sanksi diberikan setelah OJK memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran.

Pemberian sanksi administratif kepada Akseleran ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 2 Juli 2025.

Agus menjelaskan bahwa sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah melakukan berbagai langkah, di antaranya: pertama, meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

|Baca juga: OJK Mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Kedua, OJK melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII. Termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku. Untuk selanjutnya OJK menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

|Baca juga: OJK Beri Sanksi Administratif 100 PUJK karena Tak Sampaikan Laporan

Ketiga, OJK melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah. Selain itu, OJK melakukan monitoring secara ketat  upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna ataumasyarakat sebagaimana mestinya.

Keempat, OJK melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalkan potensi kerugian bagi pengguna atau masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mendag Pamer Kinerja Ekspor RI Tidak Goyah di Tengah Perang Dagang
Next Post Emas Melemah Tipis di Sesi Eropa

Member Login

or