Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha terhadap PT Sarana Aceh Ventura melalui surat Nomor S-4/PL.1/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Pencabutan sanksi ini dikeluarkan karena PT Sarana Aceh Ventura telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.
|Baca juga: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Sarana Aceh Ventura
Sebelumnya, OJK membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena belum adanya izin usaha dari OJK. Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura yang berlokasi di Banda Aceh.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Permodalan BMT Ventura Syariah
Saat itu, dengan adanya pembekuan kegiatan usaha tersebut maka Sarana Aceh Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
“Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura tersebut di atas, maka PT Sarana Aceh Ventura tersebut kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 27 Februari 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

