1
1

Pengawasan Aset Digital dan Kripto Diperketat, OJK: Sifatnya Spekulatif dan Berisiko Tinggi!

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aset digital termasuk kripto dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari mandat OJK dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang akan efektif sepenuhnya pada awal 2025. Pengawasan ini mencakup aturan ketat mengenai tata kelola perusahaan aset digital dan penekanan pada pengamanan data pribadi dan transaksi.

|Baca juga: Pemprov DKI Bakal Naikkan UMP Tahun Depan

|Baca juga: Dukung Program Prabowo, GoTo Group Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di 13 Kota

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk aset digital, terutama mengingat tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi kripto.

“Meskipun aset digital menawarkan peluang investasi yang menarik, kami mengingatkan sifatnya masih spekulatif dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen,” katanya, kepada Media Asuransi, Senin, 11 November 2024.

Pengawasan ini akan diterapkan melalui regulatory sandbox, yakni ruang uji coba yang memungkinkan perusahaan-perusahaan fintech dan aset digital untuk mengembangkan layanan mereka dengan pengawasan langsung dari OJK.

Di sini, perusahaan dapat menguji teknologi baru, seperti tokenisasi aset fisik, dengan tingkat risiko yang lebih terukur. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan inovasi teknologi berkembang dengan baik dalam koridor yang aman.

Sebagai bagian dari upaya ini, OJK juga berencana untuk menyusun aturan khusus terkait anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi penyelenggara layanan aset digital. Aturan ini akan mendorong pelaku industri untuk memiliki mekanisme yang kuat dalam menangkal risiko kejahatan keuangan, yang kerap menjadi ancaman dalam sektor kripto.

|Baca juga: Diterpa Isu Gagal Bayar Klaim, Begini Tanggapan Bos Prudential!

|Baca juga: Tips Ampuh Ngumpulin Dana Buat Jalan-jalan Tanpa Bikin Kantong Bolong

Selain itu, OJK sedang dalam tahap akhir penyusunan aturan khusus mengenai penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan big data untuk meningkatkan akurasi analisis risiko dalam perdagangan aset digital.

Terkait dengan fluktuasi nilai transaksi aset kripto yang tinggi, OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan memperkaya literasi keuangan mereka. Sejumlah lembaga akan terus memperluas edukasi publik mengenai investasi yang aman dan terukur dalam sektor aset digital, termasuk peringatan akan tingginya volatilitas pasar kripto.

Dengan meningkatnya regulasi ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih aman dalam berinvestasi di aset digital, sementara inovasi teknologi tetap berkembang di Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua untuk Jokowi
Next Post Zurich Catat Pertumbuhan Premi P&C di Asia Naik 4% hingga September

Member Login

or