Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta tahun depan. Diperkirakan angkanya lebih tinggi dibandingkan tahun ini. UMP Jakarta 2024 ditetapkan naik 3,38 persen dibandingkan tahun 2023, menjadi Rp5.067.381.

Nelayan sedang menimbang ikan hasil tangkapan di pelelangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

