1
1

Peralihan Tugas Pengawasan Aset Kripto Diprotes, OJK: Ini Sesuai UU Nomor 4/2023!

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkau memahami peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK adalah langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menegaskan OJK ingin menekankan langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.

|Baca juga: Menilik Perubahan Aturan tentang Pajak Kripto PMK 11/2025

|Baca juga: OJK: Investasi di Pasar Modal Tawarkan Keuntungan Dividen dan Capital Gain

“Dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, terstruktur, dan melindungi konsumen,” kata Hasan Fawzi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 25 Februari 2025.

Pernyataan Hasan Fawzi itu merespons sejumlah pemain dan pemilik usaha kripto yang menyuarakan protes terkait adanya peralihan tugas monitoring aset kripto dari Bappebti ke OJK. Mengingat hal ini, para pelaku industri dan analis kripto melihat adanya proses transisi yang membuat ketersediaan koin kripto semakin terbatas.

“Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, OJK memastikan kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini,” ucapnya.

|Baca juga: Komisaris Utama dan Wadirut Sarana Menara Nusantara (TOWR) Mengundurkan Diri

|Baca juga: Profil Ferryady Hartadinata, Bos Emiten Emas yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Taspen

Namun, tambahnya, OJK juga harus memastikan aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, termasuk kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan. Pendekatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko yang tidak wajar, seperti manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan.

Untuk memitigasi potensi dampak dari transisi ini, masih kata Hasan Fawzi, OJK telah dan akan terus melakukan beberapa hal berikut:

1. Melakukan dialog dan konsultasi dengan pelaku industri

Kami membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan analis kripto untuk mendengar masukan mereka, serta menjelaskan kebijakan dan prosedur yang diberlakukan agar transisi ini berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan gangguan signifikan pada pasar.

2. Mendukung adaptasi dan edukasi

OJK menyediakan panduan bagi pelaku usaha untuk membantu mereka memahami regulasi baru, sehingga mereka dapat menyesuaikan operasionalnya tanpa hambatan.

3. Meningkatkan transparansi

Melalui peran bursa, OJK memastikan informasi mengenai aset kripto yang terdaftar dan memenuhi kriteria tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan pelaku industri.

4. Memastikan proses evaluasi yang adil dan cepat

OJK berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap koin kripto secara adil, transparan, dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat aktivitas perdagangan yang sehat.

“Kami memahami setiap perubahan besar memerlukan waktu untuk adaptasi. OJK berkomitmen untuk memastikan transisi ini tidak hanya memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang inovatif, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Berdikari Pondasi Perkasa (BDKR) Raih Kontrak Baru Rp48,7 Miliar
Next Post PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara

Member Login

or