Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle Internasional- UNDP (Golden Eagle). Penghentian aktivitas ini dilakukan karena Golden Eagle tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.
|Baca juga: Satgas PASTI Terima 241 Ribu Laporan Penipuan Digital di Indonesia
“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 14 Februari 2025.
Dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu:
|Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Eks BLBI/Eks BPPN di Jawa Timur dan Yogyakarta
- Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum.
- Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut.
- Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
- Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.
Hudiyanto menjelaskan bahwa dari proses klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News