Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur melaksanakan penyitaan atas aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor di Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Dikutip dari keterangan resmi Satgas BLBI, perincian kegiatan penyitaan yang dilakukan adalah:
1. Pada tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan penyitaan atas aset jaminan debitur/obligor berupa:
a) 4 (empat) aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan Obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas keseluruhan 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan estimasi nilai sebesar Rp15,5 miliar. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
b) 2 (dua) aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 cm2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
|Baca juga: Satgas BLBI Sita Jaminan Penanggung Utang Grup Texmaco
2. Pada tanggal 20 Oktober 2022, dilakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling di dalam perumahan, setempat dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi seluas ±13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp65,57 miliar.
Di samping kegiatan sita, pada tanggal 20 Oktober 2022, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas 1 (satu) aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar. Aset ini tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penyitaan jaminan dan penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Y beserta perwakilan dari KPKNL terkait dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombespol Yohanes Richard A untuk penyitaan jaminan di wilayah Jawa Timur. Kegiatan juga didampingi oleh Kompol Adithia Bagus Arjunadi, Kompol Ihram Kustarto, Iptu Kristina Umalia Soenardi, Ipda Moh. Munafri Bachtiar, Brigadir Harry Priyanto Laurensius Malau, dan Bripda Angger Aditya Wibisono. Sementara untuk penyitaan aset harta kekayaan lain di wilayah D.I. Yogyakarta dipimpin oleh AKBP Agus Waluyo dengan didampingi oleh AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Benny Bathara, Kompol Pahala Martua Nababan, Ipda Agus Hidayat, Ipda Ilham Adillah, dan Ipda Thomser Cristian Natal. Kegiatan juga dihadiri oleh tim dari Polres Kota Yogyakarta, Polres Kabupaten Sleman, Polres Malang Kota, Polres Kota Sidoarjo, Polsek Dukuh Atas, Polsek Sedati, Polsek Sukun, dan aparat desa setempat.
Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor.
Sedangkan terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News