Media Asuransi, JAKARTA – Perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan setelah peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.
Data terbaru OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025 atau meningkat 104,31 persen dari Januari 2024 yang hanya sebesar Rp21,57 triliun. Tokocrypto menyatakan peralihan pengawasan ke OJK membawa dampak positif bagi industri kripto di Indonesia, terutama dalam aspek kepastian regulasi dan perlindungan investor.
“Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan investor semakin kuat. Hal ini terlihat dari meningkatnya volume perdagangan di platform seperti Tokocrypto,” kata CMO Tokocrypto Wan Iqbal, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Maret 2025.
|Baca juga: Digugat PKPU oleh Askrindo, Ricky Putra Globalindo (RICY) Buka Suara
|Baca juga: Kontrak Asuransi dengan Stop-Loss, Apakah Termasuk dalam IFRS 17?
Ia menambahkan dengan pengawasan OJK yang lebih jelas, peluang untuk inovasi dalam menghadirkan produk dan layanan baru semakin terbuka. “Kami optimistis industri ini akan terus bertumbuh secara berkelanjutan dengan adanya kepastian regulasi serta inovasi yang sesuai dengan standar keuangan yang lebih baik,” jelasnya.
Iqbal turut menyoroti potensi pasar kripto di tengah dinamika global. Seiring peningkatan transaksi kripto di Indonesia, tambahnya, dinamika global juga memengaruhi pergerakan pasar. Apalagi, Presiden AS Donald Trump baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menciptakan cadangan strategis Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, Solana (SOL), dan Cardano (ADA).
Langkah ini, dinilai Iqbal, memberikan dampak positif terhadap harga aset kripto tersebut dan meningkatkan minat investor. Ia menambahkan kebijakan Pemerintah AS yang ramah kripto ini berpotensi menciptakan sentimen positif di pasar global, termasuk Indonesia.
“Investor cenderung lebih percaya diri untuk berinvestasi di aset kripto karena adanya legitimasi dari pemerintah negara besar seperti AS,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, keputusan tersebut juga dapat mendorong negara lain untuk mengambil langkah serupa dalam mengadopsi dan mengatur aset digital. “Jika lebih banyak negara mulai mengakui kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka maka kita bisa melihat peningkatan likuiditas dan partisipasi institusional yang lebih besar,” tuturnya.
|Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Skandal Kredit LPEI, Negara Rugi Rp11,7 Triliun!
|Baca juga: Wadirut Lautan Luas Terseret Kasus LPEI, Manajemen LTLS Beri Klarifikasi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan transisi pengawasan telah berjalan lancar dan berdampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto.
“Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan izin bagi 19 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga clearing, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto.
Selain itu, OJK sedang memproses perizinan bagi 14 calon pedagang aset kripto lainnya. Untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar kripto, OJK membentuk Working Group bersama Bappebti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Cap 3/D07-2025.
Tim tersebut bertugas mengoordinasikan regulasi, perizinan, pengawasan, serta pengalihan dokumen dan informasi dari Bappebti ke OJK. OJK juga tengah menyusun pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto guna meningkatkan ketahanan sistem dan melindungi ekosistem aset digital dari ancaman siber.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News