1
1

Begini Respons OJK tentang Putusan KPPU di Dugaan Kasus Kartel Suku Bunga Pindar

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menghormati putusan yang diambil oleh Ketua Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

OJK mengatakan akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“(Hal ini dilakukan) guna mewujudkan terciptanya industri pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata OJK dikutip dari keterangan resminya, Senin, 30 Maret.

|Baca juga: OJK Sebut Ketegangan Geopolitik Picu Risiko di Industri Asuransi Umum Melonjak

|Baca juga: Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Rupiah, BI Implementasikan Instrumen Baru di Operasi moneter

|Baca juga: CUAN, DSNG, UNTR, dan AMRT Jadi Saham Dijagokan untuk Jemput Rezeki Hari Ini

Di sisi lain, OJK juga mendorong penyelenggara pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028.

Peta jalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mayoritas Anggota AFPI Siap Ajukan Banding terkait Putusan KPPU
Next Post Asuransi Asia Pasifik Dinilai Masih Kuat Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

Member Login

or