Media Asuransi, JAKARTA – Pada tahun 2022, penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3) secara kumulatif sampai dengan 24 Oktober 2022 mencapai Rp2.039 triliun, meningkat 37 persen dibandingkan tahun 2021 (sampai dengan 24 Oktober) yang sebesar Rp1.488 triliun, dengan jumlah transaksi tahun 2022 sebanyak 74 juta yang juga meningkat 14 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 65 juta transaksi.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan kinerja penerimaan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan terus melakukan transformasi Sistem Pembayaran Pemerintah secara digital melalui MPN.
Sistem MPN merupakan sistem yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan penerimaan negara khususnya yang diterima melalui collecting agent (bank/pos/persepsi) yang juga akan terhubung dengan Sistem Perbendaharaan Begara (SPAN).
|Baca juga: Menkeu Resmikan Sistem Pengelolaan Keuangan Negara bernama SAKTI
Dengan menggunakan MPN, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan secara elektronik agar lebih praktis, cepat, aman, mudah, dan akuntabel serta dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.
“Salah satu tagline Kementerian Keuangan adalah “Collect More, Spend Better”. Hal ini tentu sangat membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, termasuk perbankan dan lembaga persepsi lainnya yang berperan strategis dalam menerima setoran dan melimpahkannya ke kas negara, di samping menghasilkan data setoran penerimaan negara yang akurat, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kerja sama dan kinerja operasional Collecting Agent makin berkualitas dan tetap comply dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto, dalam keterngan resmi.
Dalam upaya memastikan kinerja Collecting Agent agar tetap stabil juga mendorong peningkatan kualitas layanan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 PMK 225 tahun 2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, DJPb melakukan evaluasi atas kepatuhan dan efektivitas pengelolaan Penerimaan Negara yang dilaksanakan oleh Collecting Agent. Evaluasi tersebut berupa penilaian kinerja yang memastikan kinerja Collecting Agent tetap dalam level terbaik, mendorong peningkatan kualitas layanan, dan memberikan penghargaan kinerja Collecting Agent.
Terdapat tiga poin yang menjadi indikator penilaian kinerja 2021 terhadap 93 Collecting Agent, yakni kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi, dan kinerja operasional. Agar dapat dibandingkan dengan jenis usaha yang sama, penilaian kinerja Collecting Agent Performance (CAP) Awards 2021 dibagi dalam 5 kategori, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Swasta, Bank Syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan LPL. Untuk setiap kategori ditetapkan 5 pemenang dengan peringkat award yaitu: Diamond (peringkat ke-1), Platinum (peringkat ke-2), Gold (peringkat ke-3), Silver (peringkat ke-4), dan Bronze (peringkat ke-5).
Adapun peraih CAP Award 2021 adalah sebagai berikut:
A. Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Diamond: PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
2. Platinum: PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
3. Gold: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
4. Silver: PT Pos Indonesia (Persero).
5. Bronze: PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
B. Kategori Bank Swasta
1. Diamond: PT Bank Central Asia, Tbk.
2. Platinum: PT Bank CIMB Niaga.
3. Gold: PT Bank Permata, Tbk.
4. Silver: PT Bank OCBC NISP, Tbk.
5. Bronze: Deutsche Bank AG Jakarta.
C. Kategori Bank Syariah
1. Diamond: PT Bank Aceh Syariah.
2. Platinum: PT Bank Mega Syariah.
3. Gold: PT Bank NTB Syariah.
4. Silver: PT Bank Syariah Indonesia.
5. Bronze: PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
D. Kategori Bank Pembangunan Daerah
1. Diamond: PT Bank DKI.
2. Platinum: PT BPD Kalimantan Selatan.
3. Gold: PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
4. Silver: PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk.
5. Bronze: PT BPD Sulawesi Tengah.
E. Kategori Lembaga Persepsi Lainnya (LPL)
1. Diamond: PT Tokopedia.
2. Platinum: PT Mitra Pajakku.
3. Gold: PT Bukalapak.com.
4. Silver: PT Indomarco Prismatama.
5. Bronze: PT Finnet Indonesia
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News