1
1

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 pada 5 Februari 2025.

Merujuk siaran resmi OJK, Kamis, 6 Februari 2025, keputusan ini diambil karena PT SSV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan, dengan sebelumnya dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).

|Baca juga: Auralusia Rimadiana Resmi Jadi Direktur Zurich Asuransi Indonesia, Berikut Profilnya!

|Baca juga: Eksekutif AAJI Sebut Sinergi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Jadi Win-win Solution untuk Masyarakat

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak menunjukkan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam POJK 35/2015 dan POJK 25/2023, PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menegakkan regulasi guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

|Baca juga: Rayakan HUT ke-68, DAI Kuatkan Sinergi Membangun Industri Asuransi dan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SSV dilarang menjalankan kegiatan di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban yang masih ada. Perusahaan juga harus mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

PT SSV juga diwajibkan memberikan informasi kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan pusat informasi dan pengaduan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT SSV dilarang menggunakan kata ‘ventura’ atau ‘ventura syariah’ dalam nama perusahaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bursa Saham Asia Kompak Menguat Ditopang Saham Teknologi
Next Post Marsh: Tarif Asuransi Komersial Global Turun 2% di Kuartal IV/2024

Member Login

or