1
1

Perusahaan Diminta Berikan THR H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

Ilustrasi. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah memberikan imbauan kepada perusahaan swasta agar menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 2026, yakni 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Langkah ini bertujuan untuk melancarkan arus mudik dan balik sekaligus mendongkrak ekonomi.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih diberikan H-7 dikhawatirkan akan menghambat inisiatif tersebut. Sehingga, Edy mendorong pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran.

|Baca juga: 5 Strategi dari SIRCLO untuk Belanja Online di Ramadan hingga Jelang Lebaran 2026

Ia menilai langkah ini memiliki banyak manfaat strategis. “Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy, dikutip dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.

Edy menekankan belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat perusahaan yang melakukan kecurangan dengan melakukan sengketa THR. Hingga akhirnya THR diberikan setelah Hari Raya Idulfitri. Ditambah, pada Lebaran kali ini banyak libur bersama.

“Bapak dan Ibu pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tukasnya.

Selain itu, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Mengingat kecenderungan kenaikan harga atau inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” kata Edy.

Untuk mendukung hal tersebut, Edy mendorong agar Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran.

|Baca juga: ADMR, ANTM, ARCI, dan HRUM Disarankan untuk Trading Hari Ini

|Baca juga: Prudential Indonesia Hadirkan PRUMapan, Bidik Generasi Sandwich dan Anak Muda Produktif!

Di sisi lain, terkait WFA, Edy menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, pemerintah telah menetapkan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Hal ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja swasta.

Imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA tapi tidak memotong cuti tahunan harus ada landasan hukum. Menurut Edy, kebijakan ini hanya keluar sebagai ucapan pejabat saja.

Kedua, perusahaan pada dasarnya telah merencanakan proses produksi dengan memasukkan skema cuti bersama. Jika kembali ditambah kebijakan WFA maka berpotensi mengganggu produktivitas, terutama pada sektor-sektor yang proses kerjanya tidak dapat dilakukan secara jarak jauh.

Karena itu, Edy menekankan pentingnya dialog terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Lebih lanjut, Edy mengingatkan jika WFA dimaknai sebagai upaya mendorong konsumsi rumah tangga maka perlu dihitung secara cermat dampaknya. Menurutnya, usai Lebaran biasanya kondisi keuangan pekerja sudah menurun karena pengeluaran selama Idulfitri.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos Prudential Sebut Ramadan Jadi Momen Relevan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Asuransi
Next Post Melonjak 48,5%, Maybank Indonesia (BNII) Cetak Laba Rp1,66 Triliun di 2025

Member Login

or