1
1

Reformasi PPN untuk Lebih Adil dan Tepat Sasaran

Ilustrasi. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah menyatakan bahwa perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN ditujukan agar fasilitas PPN lebih adil dan tepat sasaran.

Perluasan basis PPN tersebut termaktub dalam UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan UU HPP mereformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar lebih berkeadilan dan mampu mengkapitalisasi potensi ekonomi ke depan. “Reformasi PPN utamanya ingin mencapai dua hal,  yaitu mampu mengantisipasi perubahan struktur ekonomi ke depan dan tetap menjaga distribusi beban pajak yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial adalah perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN secara bertahap, dan penerapan PPN final. 

|Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM 100% Hingga Akhir Tahun

Menurutnya, perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN ditujukan agar fasilitas PPN lebih adil dan tepat sasaran.

Dalam UU HPP, perluasan basis PPN untuk optimalisasi penerimaan negara tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Hal ini sejalan dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Terus bertumbuhnya kelompok kelas menengah (middle-class) dengan proporsi konsumsi yang cukup besar menjadi peluang yang sangat penting sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi. 

Dalam konteks ini, UU HPP menjadi cukup krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut. Penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP sejatinya juga mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat yang didorong oleh bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut.

Selanjutnya, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN. 

Dengan demikian, meskipun merupakan barang dan jasa kena pajak, masyarakat berpenghasilan rendah sampai menengah tetap tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut seperti halnya yang sudah mereka nikmati saat ini.

|Baca juga: UU HPP Disahkan, Ini Penjelasan Pemerintah

Fasilitas PPN mendominasi belanja perpajakan (tax expenditure) setiap tahunnya. Pada tahun 2020 belanja perpajakan PPN mencapai Rp140,4 triliun atau sekitar 60% dari total belanja perpajakan sebesar Rp234,9 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp40,6 triliun berasal dari kebijakan pengecualian pemungutan PPN oleh pengusaha kecil (threshold PPN).

 

Tarif PPN Naik

Sementara itu, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang semakin membaik serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Merujuk kepada tarif PPN negara-negara lain, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%. Sekaligus lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%), dan India (18%).

Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final. Misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan tarif PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemudahan administrasi seperti yang selama ini telah dilakukan pemerintah.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement (BSA)
Next Post NIK Jadi NPWP Tak Otomatis Dipungut Pajak

Member Login

or