1
1

Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Jokowi: Bukti Hak Hukum atas Tanah!

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. | Foto: X@jokowidodo

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk rakyat pada Selasa, 2 Januari 2024, di Gedung Tenis Indoor Premium Pertamina, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sertifikat yang diberikan merupakan bukti secara hukum atas tanah yang dimiliki.

“Di sini juga ada semuanya nama pemegang haknya siapa, ibu siapa atau bapak siapa, luasnya ada di sini, semuanya ada, enggak bisa lagi digugat-gugat karena sudah pegang yang namanya tanda bukti hak atas tanah yang namanya sertifikat,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab, Selasa 2 Januari 2023.

Dengan telah dipegangnya sertifikat tersebut, Presiden mempersilakan kepada masyarakat apabila sertifikat tersebut akan dipergunakan untuk keperluan lain. Namun, Presiden mengingatkan agar menggunakan sertifikat tersebut secara bijak.

|Baca: Anggaran Pemilu Terpakai Rp29,9 Triliun di Sepanjang 2023

“Saya titip kalau ini mau dipakai agunan, mau dipakai jaminan ke bank tolong dihitung dulu, tolong dikalkulasi dulu bisa nyicil enggak bulanannya, bisa ngangsur enggak bulanannya,” kata Jokowi.

Di samping itu, Presiden mendorong apabila akan dipergunakan sebagai jaminan di bank, pinjaman yang didapatkan bisa dipergunakan sebagai modal usaha maupun modal kerja. Kepala Negara juga meminta agar masyarakat menghindari pembelian barang mewah dengan menggunakan pinjaman tersebut.

“Niku duite bank sanes arta panjenengan (Itu uangnya bank, bukan uang Bapak/Ibu). Kalau sudah lunas dapat untung ditabung-tabung silakan mau beli mobil silakan. Titipan saya hanya itu,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dukung Pertumbuhan Pariwisata, BNI Sekuritas Dampingi InJourney Aviation Services
Next Post Pemerintah Dorong Pengolahan Sampah Modern Jadi Sumber Energi Terbarukan

Member Login

or