1
1

Taspen Siap Cairkan THR untuk Pensiunan, Simak Lengkapnya!

Ilustrasi. | Foto: Taspen

Media Asuransi, JAKARTA – PT Taspen (Persero) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 3,14 juta peserta pensiun dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Penyaluran ini diberikan mulai 17 Maret 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR kepada penerima pensiun dan tunjangan 2025. Tentu hal ini menjadi komitmen Taspen dalam memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan peserta Taspen.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan THR menjadi bentuk penghargaan terhadap pengabdi para pensiun yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.

|Baca juga: Vivin Arbianti Kini Hijrah ke Asuransi Syariah

|Baca juga: Laba BCA Life Meningkat 29,16% di Tahun 2024

“Dengan penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ucap Henra, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Penyaluran THR 2025 akan dibayarkan dengan besaran yang didasarkan pada komponen. Komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

“THR tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah,” katanya.

Taspen memastikan penyaluran THR akan dilakukan dengan mempedomani prinsip 5T yaitu Tepat orang, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat tempat, dan Tepat administrasi. Prinsip ini diharapkan dapat diterima dengan lancar dan tepat sasaran.

Bagi penerima pensiun, yang terhitung pensiunnya mulai Februari 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 28 Februari 2025 maka THR 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.

Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara, setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.

|Baca juga: CEO BMS Ungkap Rahasia Sukses yang Jarang Diketahui Pemimpin Lain!

|Baca juga: OJK Meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi

Selain itu, aparatur negara dan penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan janda atau duda maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pergerakan Harga Bitcoin Berpeluang Lanjutkan Tren Naik
Next Post Akulaku Finance Incar Pembiayaan Baru Rp9,1 Triliun pada 2025

Member Login

or