1
1

Wamenkop: Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Berfungsi Serupa dengan LPS

Gedung Kementerian Koperasi dan UKM. | Foto: Kementerian Koperasi dan UKM

Media Asuransi, GLOBAL – Kementerian Koperasi Indonesia mendorong pembentukan lembaga asuransi simpanan khusus untuk melindungi dana nasabah yang disimpan di koperasi. Upaya itu diharapkan berdampak positif terhadap perlindungan konsumen dan di sisi lain mengembangkan koperasi.

Melansir Insurance Asia, Rabu, 2 Juli 2025, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari rancangan Undang-Undang Koperasi yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

|Baca juga: Genjot Edukasi dan Inovasi, BEI Perluas Akses Investor dan Produk Baru

|Baca juga: BTN (BBTN) Tingkatkan Kolaborasi dengan UNEP FI Kebut Rumah Rendah Emisi

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan lembaga yang diusulkan akan berfungsi serupa dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia, yang saat ini melindungi nasabah bank.

Selain itu, Juliantono menekankan undang-undang yang diusulkan bertujuan untuk memodernisasi kerangka hukum yang mengatur koperasi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ribuan Pensiunan Jiwasraya Terancam Tidak Dapat Hak, Begini Sikap Tegas Komisi VI
Next Post 4 Saham Ini Dijagokan Cuan saat IHSG Diramal Lanjutkan Penguatan

Member Login

or