Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Bintang Tbk dengan bangga mengumumkan keberhasilannya mempublikasi Laporan Keuangan-Audited Tahun Buku 2025 sesuai standar akuntansi keuangan terbaru PSAK 117 / IFRS 17 tentang kontrak asuransi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan, dan Rekan dengan Opini / pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.

Presiden Direktur Asuransi Bintang, Hastanto Sri Margi Widodo dalam siaran persnya menyampaikan, “pada Laporan Keuangan yang disajikan, perusahaan berhasil mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp45.8 Miliar dan jumlah ekuitas sebesar Rp 460.5 Miliar pada akhir tahun buku 2025.
|Baca juga: Saham Asuransi Bintang (ASBI) Bergejolak, Manajemen Ungkap Fakta Ini!
Sejalan dengan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117, perusahaan juga menyajikan kembali/restatement Laporan Keuangan tahun 2023 dan 2024 dengan dampak penurunan jumlah ekuitas yang sangat terkendali hanya Rp10.3 Miliar pada tanggal transisi 31 Desember 2023/1 Januari 2024.
Langkah-langkah strategis yang telah dijalankan sejak akhir tahun 2022, termasuk portfolio cleansing and runs-off untuk kontrak merugi, terbukti memberikan dampak positif yang berkesinambungan terhadap laporan keuangan perusahaan,” ungkap Widodo.

Widodo juga menyampaikan, bahwa pada restatement 2024, sejalan dengan penerapan IFRS17.p44c, B96–B100, Perusahaan berhasil membalikkan komponen kerugian arus kas pemenuhan (Loss Component) sebesar Rp2,09 miliar dan Rp538 juta masing-masing pada laporan laba rugi komprehensif tahun buku 2024 dan 2025. Dampak langsung lainnya juga tercermin pada peningkatan jumlah ekuitas Perusahaan setelah bertransisi ke PSAK 117, dimana jumlah ekuitas telah meningkat dari Rp377 miliar di tahun 2023, menjadi Rp460.5 miliar di 2025.
|Baca juga: Asuransi Bintang (ASBI) Konsisten Laporkan Laporan Keuangan Sesuai PSAK 117 kepada BEI dan OJK
Peningkatan jumlah ekuitas yang sangat signifikan pada Laporan Keuangan berdasarkan PSAK 117 ini lebih baik Rp 7 miliar jika dibandingkan dengan peningkatan yang terjadi pada ekuitas proforma laporan keuangan berdasarkan PSAK 104. Selain itu, penerapan program strategis Variable Pay sebesar 15% dari komponen gaji bulanan telah mendukung transisi paradigma perusahaan menuju Contractual Margin Oriented Organization. Program ini juga berhasil menekan dampak kenaikan inflasi dan UMR terhadap neraca provisi biaya langsung arus kas pemenuhan masa depan menjadi hanya Rp 803 juta pada akhir 2025.
Dalam menghadapi dinamika industri reasuransi nasional, sejalan dengan penerapan IFRS17.BC307 – BC308, perusahaan berhasil menekan provisi Non-Performing Risk Reinsurance (NPR) hingga hanya sebesar Rp -142 juta pada akhir 2025. Hal ini dicapai melalui pengelolaan ketat kewajiban kontrak reasuransi serta diversifikasi panel reasuransi. Keberhasilan transisi ke PSAK 117 ini tidak terlepas dari eksekusi cermat, pemilihan teknologi yang tepat, serta kerja solid tim pelaksana PSAK 117.
Dengan jumlah ekuitas sebesar Rp460.5 miliar, perusahaan telah melampaui prasyarat minimum Rp250 miliar sebagaimana yang ditetapkan dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 untuk tahap pertama pada akhir tahun 2026, sekaligus memiliki fondasi yang kuat untuk mencapai persyaratan minimum Rp500 miliar pada 2028, yang ditargetkan dapat dicapai lebih cepat yaitu tahun 2027.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
