1
1

Fitch Pertahankan Rating Asei Pada IFS ‘A(idn)’

Kantor pusat Asei di Jakarta. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings Indonesia telah merevisi Outlook Peringkat Nasional Insurer Financial Strength (IFS) PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) menjadi Negatif dari Stabil, namun tetap mengafirmasi peringkat di ‘A(idn)’. Penyesuaian outlook ini dilakukan setelah diperoleh hasil review Fitch terhadap kinerja keuangan Asei semester I/2024.

Meskipun terjadi penyesuaian, Asei berhasil mempertahankan peringkat Nasional IFS ‘A’. Fitch menyatakan bahwa peringkat Nasional IFS ‘A’ menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kapasitas yang kuat untuk memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis relatif terhadap semua kewajiban atau emiten lain di negara atau serikat moneter yang sama, di semua industri dan jenis kewajiban.

|Baca juga: Asuransi Asei dan LPEI Sinergi Perkuat Dukungan Ekspor Nasional

Outlook Negatif mencerminkan penurunan dalam metrik kapitalisasi dan kinerja keuangan. Fitch melihat adanya risiko potensi klaim yang tinggi pada bisnis properti dan penurunan nilai piutang, akibat keterlambatan pemulihan klaim dari dukungan perusahaan asuransi jiwa dalam bisnis asuransi kredit. Salah satu indikator rasio keuangan yang menjadi perhatian adalah rasio RBC (rasio modal) Asei yang terjadi lonjakan penurunan dari 265 persen di tahun 2023 menjadi 208 persen di posisi Juni 2024.

Direktur Utama Asei, Doddy AS Dalimunthe, mengkonfirmasi adanya penurunan rasio modal yang signifikan, namun demikian rasio tersebut masih terjaga dan jauh di atas ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu minimal 120 persen. Dody juga menegaskan bahwa salah satu penyebab terjadinya penurunan rasio modal karena adanya upaya Asei dalam meningkatkan pencadangan klaim yang lebih solid dalam rangka memastikan kecukupan pemenuhan kewajiban pembayaran klaim kepada seluruh pemegang polis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Asei dalam melindungi dan menjamin hak konsumen atas tuntutan ganti rugi ketika terjadi klaim.

Direktur Utama Asuransi Asei Indonesia Dody Dalimunthe. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Dalam laporannya, Fitch juga melihat adanya penurunan nilai piutang akibat keterlambatan pemulihan klaim dari dukungan perusahaan asuransi jiwa dalam bisnis asuransi kredit. Dalam menjalankan kegiatan bisnis asuransi kredit, Asei memiliki mitra yaitu perusahaan asuransi jiwa dalam menanggung risiko jiwa (natural death). Asei selaku penanggung utama memiliki kewajiban di depan untuk membayarkan seluruh kewajiban klaim kepada pihak tertanggung, selanjutnya perusahaan asuransi jiwa membayarkan ganti ruginya kepada Asei sejumlah porsi sharing risiko sesuai kesepakatan yang telah disepakati dalam perjanjian bersama.

|Baca juga: Indonesia Eximbank Kembangkan Pembiayaan & Asuransi Perdagangan Ekspor Berbasis Syariah

Recovery klaim dari perusahaan asuransi jiwa saat ini menjadi perhatian. Dody menyebutkan Asei terus melakukan upaya penagihan kepada perusahaan asuransi jiwa atas klaim yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh Asei. Di samping itu, mulai tahun 2024 Asei juga terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola bisnis asuransi kredit termasuk mekanisme dalam melakukan seleksi dan pengelolaan risiko yang sesuai dengan risk appetite perusahaan, dan menyesuaikan dengan ketentuan POJK 20 tahun 2023.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hong Kong Terapkan Modal Berbasis Risiko Baru untuk Perusahaan Asuransi
Next Post Menapaki Perjalanan Blibli Tiket Melayani Evolusi Kebutuhan Konsumen

Member Login

or