Media Asuransi, JAKARTA – Selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI disebut tetap konsisten menjaga keterjangkauan tarif. Tidak ada kenaikan harga di luar koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
KAI melalui Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan bahwa harga tiket kereta api setelah masa Lebaran 2025 tidak mengalami lonjakan yang melebihi ketentuan pemerintah. Harga tiket tetap mengacu pada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagaimana diatur regulasi.
|Baca juga:Turun, Jumlah Penumpang Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api di Februari 2025
“Skema tarif TBA dan TBB memungkinkan kami menetapkan harga tiket secara fleksibel, namun tetap berada dalam kerangka yang ditetapkan pemerintah,” ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Sabtu, 5 April 2025.
“Penyesuaian tarif kami lakukan secara transparan dan mengikuti mekanisme pasar dalam batas TBA-TBB,” tegas Ixfan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News