1
1

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) foto bersama di sela jumpa pers di Jakarta, 30 September 2024. | Foto: LPS

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.

Saat ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,75 persen. Sedangkan TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,25 persen.

|Baca juga: LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah BPR yang Bangkrut

Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.

Cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, yakni sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,78 persen dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Sinar Mas Gelar Literasi Keuangan di Kota Sorong
Next Post Kredivo Kerja Sama dengan Ranch Market dan Farmers Market Group

Member Login

or