Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381, naik 3,38% atau bertambah Rp165.583 dibanding UMP tahun 2023. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menetapkan kenaikan UMP tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Menurut Heru, keputusan besaran UMP diambil berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan,” kata Heru dikutip dari media nasional, 21 November 2023.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota. “Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” kata Heru.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News