1
1

Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Ucapkan Sumpah Jabatan

Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK mengucapkan sumpah jabatannya. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

|Baca juga: Profil Friderica Widyasari Dewi yang Terpilih Jadi Ketua DK OJK yang Baru

Lima ADK OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya tersebut merupakan pejabat yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua ADK lainnya adalah Ex-officio dari Kemenkeu dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya adalah sebagai berikut:

  1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032;
  2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2031;
  3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031;
  4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032;
  5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031;
  6. Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu;
  7. Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia.

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Sebut Tarif AS dan Ketegangan Geopolitik Bisa Pengaruhi Pertumbuhan Premi Asuransi RI
Next Post Iran Tutup Pintu Negosiasi, IHSG Kembali Tertekan

Member Login

or