Media Asuransi, JAKARTA – Pemilik mobil lebih dari satu di Jakarta, harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam di tahun 2025. Pasalnya, Pemda DKI bakal menaikan tarif pajak progresif.

Pemda DKI bakal menaikan tarif pajak progresif seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu.
|Baca juga: Ada Kabar Baik, Prabowo Subianto Pertimbangkan Potong Pajak Perusahaan!
“Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,” bunyi Pasal 7 Perda tersebut.
Pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. “Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka nilai pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar. Tarif baru PKB mulai berlaku 5 Januari 2025,” ungkap Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News