Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) pada tahun 2025 menyiapkan kuota 1.000 unit rumah subsidi untuk profesi wartawan, dengan 100 unit pertama yang akan diserahterimakan pada tanggal 6 Mei 2025. Wartawan yang memenuhi persyaratan dan mendaftar dalam periode ini akan mendapat kesempatan untuk memperoleh rumah subsidi.
|Baca juga:Asuransi Perlu Bentuk Konsorsium untuk Cover Program 3 Juta Rumah
Beberapa syarat yang harus dipenuhi wartawan untuk mendapat rumah subsidi diantaranya adalah, batas penghasilan, status pekerjaan sebagai wartawan, penyertaan data yang valid, dan kesesuaian dengan kriteria program.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News