Sejalan dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.
Ketentuan di atas berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tetap wajib PCR dan antigen.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Ekonomi
Tertahan di Bea Cukai, Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia Belum Bisa Masuk Lhokseumawe
Rabu, 18 Februari 2026
Ekonomi
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$431,7 Miliar di Triwulan IV/2025
Rabu, 18 Februari 2026
Market
