1
1

Asas Ganti Rugi

prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya (principle of indemnity).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asas Akrual
Next Post Asas Subrogasi

Member Login

or