prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur (principle of subrogation).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur (principle of subrogation).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News