1
1

Dana Tabarru’

Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai   dengan   perjanjian   Asuransi   Syariah   atau perjanjian reasuransi syariah.

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kontribusi
Next Post Peserta

Member Login

or