Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts