Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian Reasuransi Syariah.
Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian Reasuransi Syariah.
Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News