1
1

Peserta

Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian Reasuransi Syariah.

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dana Tabarru’
Next Post Objek Asuransi

Member Login

or