ikatan (janji) bank secara moril untuk memberi pinjaman; hal ini dapat dibedakan dari komitmen atau ikat janji secara kontrak dan legal (hokum); bank line merupakan nama lain untuk a line of credit (tersekali tarik); ikat janji (bankline) bank merupakan suatu indikasi dari kesediaan bank untuk meminjamkan pada debitur tertentu hingga suatu jumlah uang ditetapkan sebelumnya, biasanya untuk modal kerja, dan untuk jangka waktu 1 s/d 3 tahun; ikat janji ini dapat diperbarui (bank line).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News