perjanjian pinjam meminjam antara bank dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan (credit contract).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts