klausul yang terdapat di dalam suatu kontrak atau penjanjian pinjam-meminjam atau instrumen tabungan mengenai pengenaan denda apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi, atau pembayanan kembali pinjaman tertunda atau penarikan tabungan sebelum jatuh tempo (penalty clause).
{Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts