pelayanan bank kepada nasabah melalui loket yang disediakan khusus sehingga nasabah tidak perlu masuk ke dalam gedung bank, melainkan cukup melalui loket yang tersedia di bagian luar gedung bank (walk up window).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
