Jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts