1
1

Objek Asuransi

Jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Peserta
Next Post Agen Asuransi

Member Login

or