alat utang jangka panjang yang tidak mempunyai jaminan harta benda tertentu; pengeluaran obligasi niragunan, biasanya, dilakukan dengan menunjuk perusahaan atau instansi yang harus menyediakan dana bagi pelunasan obligasi (debenture bond).
(Sumber OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts