1
1

Pihak Terafiliasi

1. anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; 2. anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; 4. pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (Undang-undang No.7/ 1992 tentang Perbankan) (affiliate).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pihak Kelebihan Dana
Next Post Pihak Terbayar

Member Login

or