Media Asuransi, JAKARTA – Beberapa hari lagi umat Islam seluruh dunia akan memasuki bulan Ramadan 1446 H. Umat Islam di Indonesia bersiap menyambut datangnya Ramadan dengan penuh kegembiraan. Namun tak ada salahnya untuk tetap waspada, karena ada kecenderungan kejahatan keuangan meningkat di masa seperti ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, meminta masyarakat untuk mewaspadai beberapa modus kejahatan keuangan. “Menjelang Ramadan, kejahatan keuangan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
|Baca juga: VIDA Ungkap Penipuan di Sektor Keuangan Indonesia Naik 1.550%
Menurut Friderica, ada 10 kejahatan keuangan yang biasanya marak menjelang dan saat bulan Ramadan. Masyarakat diharapkan mewaspadai kejahatan-kejahatan keuangan ini, yakni:
- Modus penawaran arisan untuk persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri.
- Penawaran investasi bodong dengan iming-iming imbal balik yang tinggi.
- Modus social engineering yaitu tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dengan tujuan membobol akun keuangan korban.
- Modus skimming dan phising melalui pencurian data kartu ATM atau kartu kredit melalui alat skimming atau melalui tautan palsu (phishing) yang menyerupai situs resmi bank.
- Modus card tapping yaitu pemasangan alat di lubang kartu ATM untuk menjebak kartu nasabah sehingga dapat diambil alih oleh pelaku.
- Modus sniffing atau tindakan penyadapan oleh hacker menggunakan jaringan internet. Modusnya, pelaku mengirimkan aplikasi via whatsapp atau email dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting korban seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email.
- Modus penawaran THR melalui pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi yang menawarkan THR atau hadiah uang tunai.
- Modus penipuan keuangan berupa transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
- Modus penawaran paket perjalanan wisata atau umrah dengan diskon yang tidak wajar.
- Modus penyampaian informasi pengiriman parcel lebaran. Momen Ramadan dan Idul Fitri kerap dirayakan oleh umat muslim dengan berbagi parsel kepada kerabat. Penipu bisa memanfaatkan momen ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi dengan modus menyampaikan informasi pengiriman parcel.
|Baca juga: Penipuan Berbasis AI di Sektor Keuangan Melonjak 1.550%
Menurut Friderica, menjelang Ramadan kemungkinan laporan konsumen dan masyarakat masih terkait fraud eksternal karena faktor tingginya penggunaan teknologi dan masih rendahnya pengetahuan mengenai pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.
“Sedangkan terkait kegiatan aktivitas keuangan ilegal, menjelang Ramadan dan lebaran, penawaran pinjaman online ilegal biasanya semakin marak. Tawaran investasi ilegal dengan modus seperti penipuan penawaran pekerjaan, impersonation, serta social engineering melalui sarana digital, juga semakin marak menjelang lebaran,” jelasnya.
Oleh karena itu, Friderica berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan aspek 2 L yakni legal dan logis, dari setiap penawaran yang diterimanya. “Masyarakat dapat memastikannya melalui Kontak Layanan Konsumen OJK dengan nomor telepon 157,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News