1
1

Bank Jtrust Ajukan Pailit Terhadap GL Finance

Trust Bank adalah bank komersial yang berfokus pada segmen korporasi. | Foto Ist

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC) menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Group Lease Finance Indonesia (GL Finance) di Pengadilan Negeri Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. GL Finance pernah menjadi rekanan BCIC dalam pemberian fasilitas pembiayaan bersama.

Dalam situs sppn Jakarta Pusat yang dikutip Jumat, 8 April 2022, gugatan BCIC terdaftar (5 April 2022) dengan No Perkara 85/Pdt.Su-PKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam isi gugatannya, BCIC memohon agar menjatuhkan vonis pailit dalam 45 hari sejak adanya putusan Pengadilan.

Baca juga: Rekomendasi Sektor Perbankan Dipertahankan Overweight

Majelis Hakim diminta menunjuk dan mengangkat Janner P Lumbantobing, Doddy Boy Silalahi dan Johanes E Hasiholan sebagai tim pengurus dalam proses gugatan itu.

Sebelum ini, BCIC telah melayangkan gugatan serupa di PN Jakarta Pusat terhadap GL Finance pada 16 Februari 2022 dan 17 Desember 2021 dan gugatan wanprestasi pada 28 September 2020 dan 1 Oktober 2018. Sebaliknya, GL Finance melayangkan dua kali gugatan wanprestasi terhadap BCIC pada 10 April dan 10 Juni 2019.

GL Finance diketahui sebagai perusahaan pembiayaan alat pertanian, sepeda motor, dan truk- minibus pick up berbagai merek antara lain, Kubota, Honda, dan Tata Motors. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Infovesta: Reksa Dana Saham Bisa Jadi Alternatif Investasi
Next Post Setelah Asuransi dan Halodoc, Astra International Beli Hermina

Member Login

or